Hak & Kewajiban Pelanggan

Hak Pelanggan

  1. Mendapatkan pelayanan yang baik dan jujur dari PDAM
  2. Mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi, prosedur pemasangan, pemakaian dan pemanfaatan fasilitas pelayanan PDAM
  3. Mendapatkan informasi tentang besarnya rekening air dan biaya pelayanan lainnya yang harus dibayar PELANGGAN
  4. Mengajukan pengaduan tagihan apabila diyakini bahwa tagihan rekening tidak sesuai dengan penggunaan
  5. Mengajukan pengaduan apabila pelayanan mengalami gangguan
  6. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada PDAM apabila melakukan pemindahan atau perubahan terhadap instalasi pipa dinas dan meter air
  7. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada PDAM apabila PELANGGAN melakukan perubahan identitas PELANGGAN
  8. Mengajukan permohonan penutupan sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan terlebih dahulu melunasi seluruh kewajiban termasuk melunasi abudemen selama penutupan

 

Kewajiban Pelanggan

  1. Membayar rekening air dan beban tetap dan denda atas sanksi keterlambatan pembayaran (jika ada) secara periodik dan konsisten pada tempat-tempat pembayaran dan fasilitas resmi yang disediakan oleh PDAM
  2. Membayar rekening air dan beban tetap yang ditetapkan sebelum Batas Waktu Pembayaran (BWP) yakni pada tanggal 20 setiap bulannya, sesuai dengan Peraturan Bupati Belu Nomor 41 Tahun 2018 dan telah tercantum pada SPL (Surat Perjanjian Langganan) yang telah ditandatangani di atas materai oleh PELANGGAN saat proses pendaftaran.
  3. Memberikan ijin atau akses kepada (petugas) PDAM ke lokasi tanah/bangunan milik PELANGGAN untuk kepentingan pembacaan/pencatatan stand meter air, pemeliharaan, perbaikan, pengecekan, penggantian, penyegelan, pemutusan dan pemindahan instalasi pipa dinas dan meter air serta kepentingan administrasi lainnya
  4. Memelihara sambungan langganan persil sampai dengan meter air agar selalu dalam keadaan baik atas biaya PELANGGAN
  5. Memelihara dan melindungi meter air dari kerusakan, kehilangan dan mempengaruhi keakurasian meter air
  6. Melaporkan kepada PDAM apabila terdapat sambungan langganan dan instalasi meter air yang mengalami gangguan