Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi dan uraian tugas PDAM Kabupaten Belu saat ini dibentuk berdasarkan PERDA Kabupaten Belu Nomor 07 Tahun 2008, tanggal 23 Mei 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belu.

Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Belu saat ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Belu Nomor 300/HK/2022 tentang Pengankatan Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Belu Periode 2022 - 2026, dijabat oleh Jantje Taek, SE.

Direksi PDAM Kabupaten Belu saat ini dinahkodai oleh seorang Direktur yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Belu Nomor 211/HK/2021, tanggal 03 November 2021, tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belu Periode 2021 - 2025 yang dijabat oleh Ir. Fridolinus Siribein.

Dalam menjalankan tugas pengelolaan Direktur PDAM membawahi oleh 2 (dua) orang kepala bagian yang diangkat oleh direktur yaitu Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan dijabat oleh Kandidus Taku, S.Sos., serta Kepala Bagian Teknik dijabat Kornelis Nai Kau, ST.

Bagian Administrasi dan Keuangan membawahi lima seksi, yatu :

  1. Seksi Umum dan Perlengkapan
  2. Seksi Administrasi Kepegawaian dan Personalia
  3. Seksi Hubungan Langganan
  4. Seksi Kas dan Penagihan
  5. Seksi Pembukuan dan Rekening

Sedangkan bagian teknik membawahi  lima seksi yaitu :

  1. Seksi Produksi
  2. Seksi Distribusi
  3. Seksi Instalasi Penyambungan
  4. Seksi Perencanaan Teknik
  5. Seksi Perawatan