Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi dan uraian tugas PDAM Kabupaten Belu saat ini dibentuk berdasarkan PERDA Kabupaten Belu Nomor 07 Tahun 2008, tanggal 23 Mei 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belu.

Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Belu saat ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Belu Nomor BKPP.821/123/KEP/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Pengankatan Dewan Pengawas PDAM kabupaten Belu yang terdiri dari  Ketua, Sekretaris dan Anggota.

Direktur PDAM Kabupaten Belu saat ini dijabat oleh Yunius Koi Asa, S.Fil yang ditetapkan dengan Surat keputusan bupati Belu Nomor BKPP.820/89/KEP/III/2017, tanggal 15 Maret 2017 dan dilantik pada tanggal 04 April 2017. Dalam struktur organisasinya, Direktur PDAM Kabupaten Belu bertanggung jawab langsung kepada pemilik, yaitu Bupati Belu. Direktur PDAM Kabupaten Belu membawahi dua bagian, yaitu bagian teknik dan bagian administrasi & keuangan yang masing-masing dikepalai oleh
Kandidus Taku, S.Sos (Kabag Adminkeu) dan Purwanto (Kabag Teknik).

Bagian Administrasi dan Keuangan membawahi lima seksi, yatu :

  1. Seksi Umum dan Perlengkapan
  2. Seksi Administrasi Kepegawaian dan Personalia
  3. Seksi Hubungan Langganan
  4. Seksi Kas dan Penagihan
  5. Seksi Pembukuan dan Rekening

Sedangkan bagian teknik membawahi  lima seksi yaitu :

  1. Seksi Produksi
  2. Seksi Distribusi
  3. Seksi Instalasi Penyambungan
  4. Seksi Perencanaan Teknik
  5. Seksi Perawatan