Sejarah - Visi & Misi

SEJARAH PDAM KABUPATEN BELU

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belu merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Belu. Didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 14 Tahun 2001 tanggal 25 Oktober 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belu.

PDAM Kabupaten Belu merupakan pengalihan status dari Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Belu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 084/KPTS/CK/IX/1980 tanggal 1 September 1980, dengan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Aset Sarana dan Prasarana Penyediaan Air Bersih dari Departemen Pekerjaan Umum cq. Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor: 104/BA/W.26/2000, dan dilanjutkan dengan serah terima dari Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Bupati Belu dengan Berita Acara Serah Terima nomor: EK.539/96/II/BA/2000 tanggal 21 Februari 2000.

 

VISI

"Menjadi PDAM yang dapat memberikan pelayanan prima dengan didukung kinerja perusahaan yang sehat dan SDM yang profesional"

 

MISI

1. Meningkatkan kinerja keuangan Perusahaan

2. Meningkatkan Kinerja Operasional Perusahaan

3. Meningkatkan Layanan kepada Pelanggan

4. Mengembangkan SDM yang Handal dan Profesional