
BAPEMPERDA GODOK RANPERDA TERMASUK PMD KE PDAM BELU
Pemerintah dan Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Belu telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah untuk dibahas selanjutnya dalam tahun sidang 2020 pada hari Selasa, (12/11 2019). Ada tujuh Ranperda usulan eksekutif dan dua Ranperda inisiatif. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada PDAM Kabupaten Belu juga dibahas bersama enam (6) Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang pengelolaan sampah (Dinas Lingkungan Hidup), Ranperda tentang Kepariwisataan (Dinas Pariwisata), Ranperda tentang Perpustakaan (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), Ranperda Tentang Bantuan Keuangan bagi Partai Politik dan Ranperda tentang Narkotika. Dan disebutkan dua Ranperda inisiatif DPRD yakni Perlindungan Disabilitas dan Perlindungan dan pencegahan Kebakaran Hutan dan lahan.
Dalam forum itu, Direktur PDAM Kabupaten Belu, Yun Koi Asa, S.Fil menjelaskan urgensitas penyertaan modal sesuai dasar hukum Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Belu. Selain itu, pendasarnya adalah kebutuhan masyarakan akan akses air minum bagi semua. Setelah membangun SPAM Weoe, Weutu dan Molos oan perlu ada penyertan modal untuk membantu percepatan program air minum bagi masyarakat melalui perbaikan, pergantian dan pengembangan. Terutama untuk normalisasi SPAM Lahurus untuk bisa masuk ke weaituan sehingga masyarakat di wilayah ketinggian seperti weaituan, Lolowa, Haliren, Wekatimun dan lainnya bisa teraliri setelah sekian lama tidak mendapat akses air minum.
Dari semua anggota dan pimpinan Bapemperda menyetujui agar usulan Ranperda penyertaan modal pada PDAM Belu bisa diakomodir untuk tahun 2010. Harapan para dewan agar segera dipresentasikan di Komisi B dan menyakinkan para anggota DPRD Belu agar program air minum ini menjadi perhatian semua pihak. Semua Ranperda ini penting tetapi bisa kita urutkan sesuai urgensitas dan kepentingannya bagi masyarakat Kabupaten Belu.
Rapat dipimpin oleh ketua Bapemperda, Yakobus Nahak, SH dan dihadiri anggota dewan terhormat lainnya Manek Rofinus, Martin Naibuti, Melkianus Lelo, Dani Manek dan Feby Juang. Pihak eksekutif dipimpin oleh Asisten I Setda Belu, Maria Goreti Kiik, Kadis Nakertrans, Kadis Perpustakaan, Kadis Lingkungn Hidup, PLT Kadis Pariwisata, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Hukum dan pejabat structural lainnya.
Sesuai rencana DPRD Belu, hari ini Rabu (13/11 2019) PDAM Belu diminta untuk mempresentasikan usulan penyertaan modal di Bapemperda dan selanjutnya Komisi II DPRD Belu.
Sumber: admin